• Beranda
  • Utama
  • Linggau Metro
  • Mura
  • Muratara
  • Sumsel
  • Netizen
  • Kriminal
  • Viral
  • Sosial
  • Nusantara
  • Redaksi
® Serikat Media Siber Indonesia
Kamis, Januari 28, 2021
Linggau Metropolis
Advertisement
  • Beranda
  • Utama
  • Linggau Metro
  • Mura
  • Muratara
  • Sumsel
  • Netizen
  • Kriminal
  • Viral
  • Sosial
  • Nusantara
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Linggau Metro
  • Mura
  • Muratara
  • Sumsel
  • Netizen
  • Kriminal
  • Viral
  • Sosial
  • Nusantara
  • Redaksi
No Result
View All Result
Linggau Metropolis
No Result
View All Result

H Syarif Hidayat Punya Hutang Rp 880 Juta ? Pinjaman Poin 4 Sangat Menggelitik

LINGGAUMETROPOLIS.COM by LINGGAUMETROPOLIS.COM
23/06/2020
in Utama
2 min read
0
H Syarif Hidayat Punya Hutang Rp 880 Juta ? Pinjaman Poin 4 Sangat Menggelitik
368
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

LUBUKLINGGAU–Dalam waktu dekat, Drs H.Syarif Hidayat dan ahli waris dari almarhumah ibu Hj Aminah Binti Arak diminta segera melunasi hutang senilai Rp 880 juta.

Hal itu disebutkan Pengacara Kondang Gabriel H. Fuady SH yang memegang surat kuasa dari saudara Syaiful  Bachri yang merupakan Ahli Waris warga Jl Makmur RT 07,Kelurahan Taba Pingin,Kecamatan Lubuklinggau SelatanI II di Law Office Advocate / Legal Consultan Gabriel H.Fuady & Associates yang beralamat di Jl Kenanga II,Kecamatan Lubuklingau Utara II ,KotaLubuklingau.

“Berdasarkan surat kuasa pada tanggal 15 Juni 2020,pihaknya mengirimkan surat Somasi kepada Drs H Syarif Hidayat yang beralamat Desa Terusan ,Kecamatan Karang Jaya ,Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melunasi hutang kepada Klien Kami”,ungkapnya

Adapun Tentang Duduk Perkara Surat Somasi ,Berisi :

I. Bahwa klien Jami memiliki hubungan hukum dengan saudara, dimana berdasarkan bukti dan keterangan nyata saudara telah berhutang klien kami dengan nilai hutang sebagian sebesar Rp. 880.000.000,(Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

II. Bahwa uang sebesar Rp. 880.000.000,( Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dipinjam secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :

1.Rp.100.000.000,(Seratus Juta Rupiah) di pinjam dan diambil Saudara melalui perantara anak ke-2 (Dua) saudara yang bernama Evi dan uang tersebut di pergunakan oleh saudara untuk membangun rumah anak saudara (Evi).

2.Rp. 330.000.000,(Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dipinjam dan dipergunakan oleh Saudara waktu mencalonkan diri sebagai Bupati Musi Rawas Tahun 2005.

3.Rp. 50.000.000,(Linn Puluh Juta Rupiah) di pinjam dan dipergunakan oleh Saudara untuk biaya pernikahan analk ke 3 (tiga) saudara yang bemama Lusi.

4.Rp. 400.000.000.(Empat Ratus Juta Rupiah) dipinjam dan dipergunakan oleh saudara untuk biaya penangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang menimpa saudara. Perlu saudara ketahui uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah di Desa Pedang Kabupaten Musi Rawas, dimana harta tersebut merupakan peninggalan orang tua dan juga sebagai hak ahli waris klien kami dan beserta keluarganya.

III.Bahwa Kien kami telah berulang kali mengunjungi kediaman rumah saudara dijalan kaswari ,Lubuklinggau Barat II guna membicarakan permasalahan penyelesaian hutang-piutang saudara,namun membuahkan hasil penyelesaianya.

IV.Bahwa sekiranya tanggal 05 juni 2020 habis maghrib klien kami mengunjungi kediaman atau rumah saudara di Desa Terusan,Kecamatan karang jaya Kabupaten Musi rawas Utara guna penyelesaian hutang-piutang saudara, dimana saat itu klien kami bertemu juga dengan saudar evi putri ke 2(dua) dan saudara.dan terjadilah musyawarah ber-3 (tiga)antara klien kami,evi dan saudara.dari pembicaraan musyaarah tersebut saudara menyanggupi dan memerintahkan anak saudra bernama evi untuk menyelesaikan dan membayar hutang-piutan tersebut.menedengar tersebut klien kami pulang kekota lubuklinggau.

V.Bahwa setelah dari pertemuan tersebut dirumah saudara didesa terusan,kecamatan karang jaya Kabupaten Musi rawas Utara dan dipejanjikan akan membatyar hutang piutang,sampai saat ini saudara maupun Evi putri ke 2 (dua) saudara belum itikad baik dan tindakan penyelesaianhutang piutang saudara.

VI. Bahwa saudara lalai dan atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban saudara melunasi hutang – hutang tersebut .dan klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan saudara agar segera melaksankan seluruh kewajiban pembayaran hutang –piutang dimaksud.namun saudara tidak mematuhinya,sehingga hal in secara nyata-nyata telah melanggar hukum perjanjian dan norma-norma hukum lain yang berlaku di Indonesia,serta hal ini juga menimbulkan kerugian as hak dan kepentingan klien kami.

Gabriel H. Fuady SH menegaskan pihaknya menunggu untuk melakukan pertemuan dari pihak Drs H Syarif Hidayat dan ahli waris dari almarhumah ibu Hj Aminah Binti Arak.

“ Disegerakan untuk melakukan pertemuan dengan kami paling lambat 2 minggu kedepan setelah menerima surat somasi dari pihaknya”,tegasnya

Gabriel H. Fuady SH juga berharap kasus ini segera selesai,agar tidak berlarut-larut dan sampai kemeja hijau.

“semoga cepat selesai dengan kekeluargaa,dan tidak sampai kemeja pengadilan”,harapnya

(PGT)

Previous Post

Jorge Lorenzo won't change riding style for Ducati MotoGP bike

Next Post

Hotel Burza - Aura Hotel dan Saga Group Berpotensi Cemari Lingkungan

LINGGAUMETROPOLIS.COM

LINGGAUMETROPOLIS.COM

Related Posts

Vaksin Sudah Tiba, Walikota Linggau : Vaksinasi Bagi Perwakilan Profesi, Masyarakat dan Tenaga Medis
Linggau Metro

Vaksin Sudah Tiba, Walikota Linggau : Vaksinasi Bagi Perwakilan Profesi, Masyarakat dan Tenaga Medis

27/01/2021
Polisi Linggau Kawal Ketat Tiba Box Vaksin Menuju Lubuklinggau
Linggau Metro

Polisi Linggau Kawal Ketat Tiba Box Vaksin Menuju Lubuklinggau

27/01/2021
Walikota Lubuklinggau Buka Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat Pejabat di Sumsel dan Babel
Linggau Metro

Walikota Lubuklinggau Buka Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat Pejabat di Sumsel dan Babel

26/01/2021
Berjalan Kaki Kapolres dan Wakapolres Lubuklinggau Bagi Masker ke Pedagang Pasar Inpres
Linggau Metro

Berjalan Kaki Kapolres dan Wakapolres Lubuklinggau Bagi Masker ke Pedagang Pasar Inpres

26/01/2021
“Sengkarut” Perumahan Buraq, Kerugian Konsumen Kini Capai Rp 3,4 Miliar
Sumsel

“Sengkarut” Perumahan Buraq, Kerugian Konsumen Kini Capai Rp 3,4 Miliar

26/01/2021
Mencari Jalan Tengah Untuk Konsumen Perumahan Buroq
Linggau Metro

Mencari Jalan Tengah Untuk Konsumen Perumahan Buroq

25/01/2021
Next Post
Hotel Burza – Aura Hotel dan Saga Group Berpotensi Cemari Lingkungan

Hotel Burza - Aura Hotel dan Saga Group Berpotensi Cemari Lingkungan

Comment

Linggau Metropolis

©2020 PT TOP MEDIA SILAMPARI MEMBER OF SIBERINDO.CO TERDAFTAR DI SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA ® 017/SMSI-SS/2020

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Linggau Metro
  • Mura
  • Muratara
  • Sumsel
  • Netizen
  • Kriminal
  • Viral
  • Sosial
  • Nusantara
  • Redaksi

©2020 PT TOP MEDIA SILAMPARI MEMBER OF SIBERINDO.CO TERDAFTAR DI SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA ® 017/SMSI-SS/2020

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan