• Beranda
  • Utama
  • Linggau Metro
  • Mura
  • Muratara
  • Sumsel
  • Netizen
  • Kriminal
  • Viral
  • Sosial
  • Nusantara
  • Redaksi
® Serikat Media Siber Indonesia
Rabu, Januari 27, 2021
Linggau Metropolis
Advertisement
  • Beranda
  • Utama
  • Linggau Metro
  • Mura
  • Muratara
  • Sumsel
  • Netizen
  • Kriminal
  • Viral
  • Sosial
  • Nusantara
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Linggau Metro
  • Mura
  • Muratara
  • Sumsel
  • Netizen
  • Kriminal
  • Viral
  • Sosial
  • Nusantara
  • Redaksi
No Result
View All Result
Linggau Metropolis
No Result
View All Result

Hotel Burza – Aura Hotel dan Saga Group Berpotensi Cemari Lingkungan

Laporan Khusus : Fradez Cikyansori

LINGGAUMETROPOLIS.COM by LINGGAUMETROPOLIS.COM
23/06/2020
in Linggau Metro, Utama
2 min read
0
Hotel Burza – Aura Hotel dan Saga Group Berpotensi Cemari Lingkungan
0
SHARES
682
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

LINGGAUMETROPOLIS.COM– Pelaku usaha di Kota Lubuklinggau tampaknya tidak semuanya memperhatikan dampak lingkungan dari limbah usahanya

Terbukti, Hotel Burza beralamat di jalan Yos Sudarso,Kelurahan Watervang, Aura dan Saga group (Gym dan Cafe &Resto) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso,Kelurahan Taba Jemekeh,Kecamatan Lubuklinggau, tidak memiliki Instalasi Pengelolaah Air Limbah (IPAL) apalagi izin IPAL.

Dengan tidak adanya IPAL maka limbah air dari beberbagai penggunaan langsung dialirkan ke siring/drainase ataupun kolam seperti di Hotel Burza

Hal tersebut terungkap saat tim terpadu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama beberapa dinas lain melakukan inspeksi mendadak,Senin (22/06/2020).

Kabid Pengkajian Dinas Lubuklinggau, Nurmalina menerangkan bahwa dari hasil pengecekan Hotel Aura dari atas sampai ke bawah hotel ini tidak memiliki IPAL.

Padahal IPAL ini berfungsi untuk menyaring limbah air baik dari kamar hotel, restoran, dan dapur serta laundry sebelum dialirkan ke drainase ataupun siring.

Sama halnya dengan Saga Gruop, Kepala Bidang Pengawasan DLH, Muljada menyatakan bahwa pihak Saga tidak kooperatif soal limbah sebab pihaknya pernah melayangkan surat namun tidak ada respon.

Muljada mengatakan bahwa Saga tidak memiliki IPAL, sehingga air limbah berpotensi mencemari lingkungan sebab jika tidak ada IPAL dan izin IPAL maka otomatis air limbah yang dibuang belum dilakukan uji lab terkait mutu air limbah.

“Limbah air yang dibuang baik itu ke siring dan ke Sungai harus diuji lab dulu mutunya, kalau memenuhi standar baru boleh dibuang, kalau IPAL saja tidak ada bagaimana kita tahu, nanti bisa mencemari lingkungan apalagi disekitar sini banyak sumur warga,”terangya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Hendra Gunawan sebagai ketua tim Sidak, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mengikuti aturan baku berusaha, yang salah satu komponennya adalah menyiapkan IPAL, dan Izin IPAL.

Aan mewarning agar Aura Hotel dan Saga Gruop segera melengkapi IPAL dan izin izin lainnya, jika sampai teguran ketiga usaha akan ditutup permanen dan izin usaha dicabut.

Dikatakannya, limbah air yang tidak melalui proses penyaringan dengan IPAL sangat berpotensi mencemari lingkungan, sebab belum adanya uji lab terkait limbah air yang dibuang.

” Kalau tidak ada IPAL,kemudian limbah ini mencemari lingkungan mereka sendiri yang susah, karena akan menjadi tertuduh, coba kalau punya IPAL dan Izin IPAL saat ada yang tercemar mereka bisa klaim limbah kai sudah uji Lab dan pencemaran lingkungan bukan dari kami, itu misalnya,”kata Aan sapaan Hendra Gunawan.

Previous Post

H Syarif Hidayat Punya Hutang Rp 880 Juta ? Pinjaman Poin 4 Sangat Menggelitik

Next Post

Putusan MA, Teruna Dieksekusi 4 Bulan Penjara

LINGGAUMETROPOLIS.COM

LINGGAUMETROPOLIS.COM

Related Posts

Vaksin Sudah Tiba, Walikota Linggau : Vaksinasi Bagi Perwakilan Profesi, Masyarakat dan Tenaga Medis
Linggau Metro

Vaksin Sudah Tiba, Walikota Linggau : Vaksinasi Bagi Perwakilan Profesi, Masyarakat dan Tenaga Medis

27/01/2021
Polisi Linggau Kawal Ketat Tiba Box Vaksin Menuju Lubuklinggau
Linggau Metro

Polisi Linggau Kawal Ketat Tiba Box Vaksin Menuju Lubuklinggau

27/01/2021
Walikota Lubuklinggau Buka Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat Pejabat di Sumsel dan Babel
Linggau Metro

Walikota Lubuklinggau Buka Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat Pejabat di Sumsel dan Babel

26/01/2021
Berjalan Kaki Kapolres dan Wakapolres Lubuklinggau Bagi Masker ke Pedagang Pasar Inpres
Linggau Metro

Berjalan Kaki Kapolres dan Wakapolres Lubuklinggau Bagi Masker ke Pedagang Pasar Inpres

26/01/2021
“Sengkarut” Perumahan Buraq, Kerugian Konsumen Kini Capai Rp 3,4 Miliar
Sumsel

“Sengkarut” Perumahan Buraq, Kerugian Konsumen Kini Capai Rp 3,4 Miliar

26/01/2021
Mencari Jalan Tengah Untuk Konsumen Perumahan Buroq
Linggau Metro

Mencari Jalan Tengah Untuk Konsumen Perumahan Buroq

25/01/2021
Next Post
Putusan MA, Teruna Dieksekusi 4 Bulan Penjara

Putusan MA, Teruna Dieksekusi 4 Bulan Penjara

Comment

Linggau Metropolis

©2020 PT TOP MEDIA SILAMPARI MEMBER OF SIBERINDO.CO TERDAFTAR DI SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA ® 017/SMSI-SS/2020

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Linggau Metro
  • Mura
  • Muratara
  • Sumsel
  • Netizen
  • Kriminal
  • Viral
  • Sosial
  • Nusantara
  • Redaksi

©2020 PT TOP MEDIA SILAMPARI MEMBER OF SIBERINDO.CO TERDAFTAR DI SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA ® 017/SMSI-SS/2020

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan